Bogordaily.net – Pandemi Covid-19 membuat kebutuhan akan darah semakin sulit, sebab tidak sembarangan orang yang bisa mendonorkan darahnya.
ADVERTISEMENT
Hanya orang yang sehat dan telah terbebas dari Covid-19 yang bisa mendonorkan atau memberikan darahnya.
Namun belum lama ini, beredar kabar bahwa menggunakan darah orang yang telah divaksinasi berbahaya bagi kesehatan.
ADVERTISEMENT
Merangkum dari laman Instagram resmi Satgas Perubahan Perilaku @satgasperubahanperilaku, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, darah dari donor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ada beberapa syarat yang memang harus dipatuhi oleh pendonor sebelum mendonorkan darahnya.
Unggahan tersebut menjelaskan syarat seseorang yang pernah terinfeksi dan telah divaksinasi bisa mendonorkan darahnya.
1. Seseorang yang telah disuntik vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah minimal setelah 14 hari usai vaksinasi.
2. Donor darah dari orang yang menerima vaksin seperti terapi plasma konvalensen.
3. Pemberian waktu selama 14 hari dilakukan untuk memberikan jeda agar tidak ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
4. Jeda waktu donor darah setelah divaksin tergantung jenis vaksin yang diterima.
5. Penyintas Covid-19 juga dapat melakukan donor darah sebulan setelah dinyatakan sembuh.***