Friday, 26 April 2024
HomeEkonomi320 Ribu Calon Penerima, Insentif Guru Madrasah Non PNS Rp2 Juta Dicicil...

320 Ribu Calon Penerima, Insentif Guru Madrasah Non PNS Rp2 Juta Dicicil 8 Kali

Bogordaily.net – Pemberian tunjangan bagi guru bukan PNS memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ,  Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp250 ribu per bulan.

Karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.

“Tunjangan guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250 ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” terang Zain di Jakarta, Minggu (3 Oktober 2021).

Pemberian tunjangan guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS.

Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan guru.

“Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan . Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS,” terang Zain.

Tahun ini pembayaran tunjangan guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.

“Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320 ribu guru madrasah bukan PNS,” ucapnya.

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus.

Dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here