Bogordaily.net – Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan bahwa Anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mall atau pusat perbelanjaan pada perpanjangan PPKM Level 3, Rabu (6 Oktober 2021).
“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua,” ujarnya.
Meskipun telah diperbolehkan masuk mall, namun anak usia 12 tahun belum diperbolehkan masuk bioskop.
Mereka juga tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang diberlakukan uji coba operasional selama perpanjangan PPKM
Ade Yasin juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan sejumlah aturan tersebut berlaku pada PPKM Level 3.
Untuk periode 5 hingga 18 Oktober sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 yang ditanda tangani pada Selasa, (5 Oktober 2021).
Kepbup tersebut juga mengatur operasional pusat perbelanjaan yaitu diperbolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Tentu dengan jumlah maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dair kapasitas tempat.
Pemkab Bogor juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPMM Level 4, Level 3, Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Penyesuaian tersebut diantaranya, memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.
Dengan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in.
Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Selanjutnya akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran dengan berbagai ketentuan.***