Wednesday, 1 May 2024
HomeKabupaten BogorAde Yasin: Dengan Syarat Didampingi Orang Tua, Anak di Bawah 12 Tahun...

Ade Yasin: Dengan Syarat Didampingi Orang Tua, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall

Bogordaily.net – Bupati Bogor, mengungkapkan bahwa Anak-anak usia di bawah diperbolehkan masuk atau pusat perbelanjaan pada perpanjangan PPKM Level 3, Rabu (6 Oktober 2021).

“Penduduk dengan usia di bawah dapat memasuki pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dengan syarat ,” ujarnya.

Meskipun telah diperbolehkan masuk , namun anak usia belum diperbolehkan masuk bioskop.

Mereka juga tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang diberlakukan uji coba operasional selama perpanjangan PPKM

juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan sejumlah aturan tersebut berlaku pada PPKM Level 3.

Untuk periode 5 hingga 18 Oktober sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 yang ditanda tangani pada Selasa, (5 Oktober 2021).

Kepbup tersebut juga mengatur operasional pusat perbelanjaan yaitu diperbolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Tentu dengan jumlah maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dair kapasitas tempat.

juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPMM Level 4, Level 3, Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Penyesuaian tersebut diantaranya, memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.

Dengan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in.

Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selanjutnya akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran dengan berbagai ketentuan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here