Monday, 29 April 2024
HomeNasionalAjib! Kemendagri Restui Nikah Siri Plus dapat KK Pula

Ajib! Kemendagri Restui Nikah Siri Plus dapat KK Pula

Bogordaily.net saat ini masih menjadi hal yang kerap dilakukan oleh calon pasangan suami istri untuk meresmikan pernikahan meski sah secara agama. Fenomena ini juga masih sering dijumpai di kalangan masyarakat begitu juga publik figur.

Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga ().

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, dia menuturkan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam .

Maka, dalam hal ini Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga. Disisi lain, hal ini juga sebagai respons pertanyaan yang beredar di publik tentang hak pasangan nikah siri untuk memiliki .

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu ,” kata Zudan dalam keterangannya, Kamis, 7 Oktober 2021.

Kendati begitu, Zudan menegaskan Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri. Dia menegaskan, Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu selayaknya suami istri lainnya, akan tetapi Dukcapil akan memberi tanda khusus pada pasangan nikah siri.

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” kata Zudan.

Dalam keterangannya itu, Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri.

Adapun nantinya, pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan.

Meski nikah siri ini sah secara agama, namun tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (), tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.

Perlu diketahui nikah siri memang sah secara agama namun tidak sah menurut hukum positif (hukum negara), sebab dengan mengabaikan sebagian atau beberapa aturan hukum positif yang berlaku.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama ().

Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama () bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama non Islam.

Oleh karena itu, pernikahan siri yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama itu tidak punya kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan yang berkaitan dengan rumah tangganya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya masalah.(pr/sh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here