Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalAntisipasi Lonjakan Covid-19, Menag Larang Pawai Hari Besar Keagamaan

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Menag Larang Pawai Hari Besar Keagamaan

Bogordaily.net – Angka penularan Covid-19 di Indonesia telah menurun. Kendati demikian masyarakat diminta untuk tidak lengah karena virus masih tetap ada.

Guna mengantisipasi kasus Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan (PHBK) pada Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar lainnya pada masa pandemi Covid-19,” katanya seperti dikutip dari republika, Senin (11 Oktober 2021).

Menurut , pedoman untuk penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.

Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar bisa dilaksanakan tatap muka tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” ucapnya.

melanjutkan, Penyelenggara kegiatan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.

Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar .

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here