Tuesday, 30 April 2024
HomePolitikDPR Sahkan, Tiga RUU di Masa Sidang I 2021-2022 dan menambah Empat...

DPR Sahkan, Tiga RUU di Masa Sidang I 2021-2022 dan menambah Empat dalam Prolegnas Prioritas 2021

Bogordaily.net – DPR menutup masa sidang I tahun sidang lewat forum rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Dalam rapat tersebut, menyampaikan DPR telah mengesahkan tiga undang-undang selama masa sidang tersebut.

“DPR RI bersama dengan pemerintah dan dengan melibatkan DPD, telah menyelesaikan pembahasan yang telah disahkan menjadi undang-undang,” ujar Muhaimin di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, dilansir dari Republika Jakarta, Kamis (7 Oktober 2021).

yang telah disahkan sebagai undang-undang adalah tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia.

Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).

tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lalu, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“DPR RI juga telah menerima tiga surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas ,” ujar Muhaimin.

Ketiga tersebut adalah tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

“Tiga, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Adapun berdasarkan evaluasi bersama pemerintah dan DPD, sebanyak empat RUU ditambahkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dimana sebelumnya RRU tersebut berjumlah 33 RUU dan kini menjadi 37 RUU.

“Dengan adanya prolegnas perubahan RUU Prioritas tahun 2021 diharapkan produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here