Tuesday, 16 April 2024
HomeKabupaten BogorJadi DPO, Polres Bogor Buru Pelaku Perusakan Kantor Desa Bojong Koneng

Jadi DPO, Polres Bogor Buru Pelaku Perusakan Kantor Desa Bojong Koneng

Bogordaily.net – Kepala Desa Rusdi Anwar sudah mencabut kantor desanya, tapi tak membuat Polres Bogor menghenti memburu pelaku provokasi dan kantor desa. Saat ini aparat kepolisian masih terus mencari 4-5 orang terduga pelaku dan provokator.

“Kami masih mencari 4-5 orang terduga pelaku provokator ataupun Kantor Desa yang terjadi Sabtu kemarin,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan, Rabu.

Terkait perihal pencabutan laporan yang dilakukan Kades Bojong Koneng. Menurutnya tak menghalangi jajarannya untuk memburu para pelaku, pasalnya kasus ini bukan delik aduan dan karena ini memiliki dampak sosial.

“Sat Reskrim Polres Bogor pun masih akan melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada terduga tersangka lainnya,” kata Harun.

Sementara itu Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian menambahkan, pihaknya saat ini telah menangkap EM (42) sebagai tersangka Kantor Desa Bojong Koneng.

“Tersangka EM adalah warga Kampung Gunung Batu Babakan RW 08 Desa Bojong Koneng. Kebetulan dia mantunya Ketua RW setempat. Dia kami kenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ungkap AKP Handreas.

Pasca ditangkapnya EM senin lalu, dia mengungkapkan, rekan-rekan EM yang merupakan terduga tersangka lainnya, langsung kabur hingga jajarannya menetapkan orang-orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang ().

“Kami sudah menetapkan kepada 4 hingga 5 orang terduga tersangka lainnya, yang ikut melakukan Kantor Desa Bojong Koneng,” pungkasnya.(Saleh Hermawan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here