Bogordaily.net – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksikan bahwa perdagangan digital melalui e-commerce bakal mendominasi peta ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030 mendatang.
Pandemi Covid-19 yang saat ini menyebabkan adanya disrupsi ke sistem digital menjadi salah satu pemicu transformasi ekonomi yang signifikan.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memaparkan bahwa saat ini Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar dengan lebih dari 197 juta penduduknya memiliki akses internet.
Angka tersebut diperkirakan akan terus tumbuh dan menjadi lebih dari 250 juta orang pada 2050.
“Momentum pertumbuhan ekonomi digital diperkirakan akan terus berlangsung, pada 2030 e-commerce diprediksi menyumbang 33 persen, atau Rp 1.908 triliun, bagi peta ekonomi digital Indonesia,” kata Lutfi, dalam keterangan resminya dikutip dari Republika, Kamis (14 Oktober 2021)
Ia memaparkan, jika diukur dari gross merchandise value (GMV), potensi ekonomi digital Indonesia jauh melebihi negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Sebagai catatan, pada 2020 lalu, ekonomi digital Indonesia baru berkontribusi sebesar empat persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Adapun di tahun 2030 mendatang, ekonomi digital Indonesia diyakini akan tumbuh setidaknya delapan kali lipat dan menjadi berkontribusi 18 persen terhadap PDB.
Sementara itu, kontribusi besar lainnya bagi ekonomi digital Indonesia akan bersumber dari business to business.
Termasuk rantai nilai dan logistik, yang sebesar Rp 763 triliun atau 13 persen, online travel sebesar Rp 575 triliun atau 10 persen dan corporate services sebesar Rp529 triliun atau 9 persen.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan transformasi dan akselerasi ekonomi digital Indonesia, pemerintah sedang mempersiapkan cetak biru yang berfokus pada tiga hal.
Pertama, meningkatkan jumlah talenta digital baik di instansi pemerintah, pelaku usaha dan kalangan akademisi.
Kedua, mengakselerasi investasi infrastruktur hingga pelosok Nusantara agar tidak ada kesenjangan digital.
Ketiga, memastikan regulasi dan kebijakan terkait ekonomi digital Indonesia bersifat adaptif, proaktif, dan kolaboratif.
Selain itu harus memfasilitasi inovasi dan memastikan adanya lingkungan bisnis yang adil dan inklusif.***