Thursday, 25 April 2024
HomeEkonomiKemenKopUKM dan Mabes Polri Koordinasi Kasus Perizinan Usaha Makanan Beku

KemenKopUKM dan Mabes Polri Koordinasi Kasus Perizinan Usaha Makanan Beku

Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (), terkait informasi pelaku usaha penjual (frozen food).

Pelaku usaha frozen food yang beberapa waktu lalu viral, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

dan KemenKopUKM sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai yang diperlukan oleh UMKM.

“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Terkait dengan izin edar dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Selasa (19 Oktober 2021).

Pada pertemuan yang diselenggarakan, Senin (18 Oktober 2021) di Kantor dan diterima oleh Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M, tersebut, disampaikan juga  sebelumnya telah ada MoU (Nota Kesepahaman) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.

Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak.

“Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait - yang diperlukan oleh UMKM,” ucap Henra.

Lebih lanjut, Henra menambahkan Setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.

Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama KemenKopUKM, Polri dan BPOM.

Kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Henra menambahkan, Mabes Polri juga menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan dan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan.

Industri Rumah Tangga dan yang tidak diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindak lanjuti sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” pungkas Henra.***

(Gibran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here