Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalLBH Makassar Desak Mabes Polri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

LBH Makassar Desak Mabes Polri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Bogordaily.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan mendesak membuka kembali dugaan terhadap tiga anak di bawah umur.

yang dihentikan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2019 dan tahun 2020.

“Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini,” ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi, dikutip dari indozone, Jumat (8 Oktober 2021).

ini dilaporkan oleh RS, mantan istri SA (43). SA diketahui merupakan ASN di Inspektorat Pemda Luwu Timur.

Dia diduga memperkosa tiga anaknya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4)

ini ramai dibahas usai dipublikasikan oleh Project Multatuli dan dipublikasikan ulang oleh beberapa media nasional sebagai bentuk solidaritas.

“Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindak lanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan,” tegas Rezky.

Dia menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersebut masih prematur.

Misalnya, hanya dua bulan setelah dilaporkan di Polres Luwu Timur pada 2019, langsung dibuat administrasi penghentian penyelidikan.

Kemudian, tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain selain para korban. Bahkan, para korban tidak didampingi ibu atau pengacara saat diperiksa.

Kemudian, saat menjalani layanan psikiater yang ada di Luwu Timur, pemeriksaan hanya 15 menit. Hasilnya, ibu korban yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

“Kami sudah melaporkan ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kementerian PPA. Bahkan ada rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk melanjutkan ini kembali. Tetapi, belum ada keterangan resmi melalui surat dari penyidik Polri, tapi hanya statmen di media saja didengar,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here