Bogordaily.net – Penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal semakin gencar dilakukan. Kepolisian terus melakukan penggerebekan di berbagai daerah untuk membongkar jaringan ini.
Namun, banyak juga yang bertanya-tanya bagaimana dengan nasib utang-piutang pinjol ilegal.
Apakah masyarakat yang menjadi korban pinjol harus tetap membayar utangnya meskipun pinjol tersebut dinyatakan ilegal dan sudah digerebek polisi?
Melansir kumparan, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utang.
Jika mendapat ancaman dan juga pemaksaan, korban pinjol ilegal harus segera melaporkannya ke kepolisian.
Aksi pinjol ilegal ini juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.
Hal inilah yang dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk tidak membayar utang.
“Kepada mereka yang telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar! Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tegas Mahfud Selasa (19 Oktober 2021) malam kemarin.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dirumuskan bersama dengan berbagai instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan upaya preventif dan represif dari pinjol ilegal.
Antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Adapun berdasarkan hasil rapat, tindakan pinjol ilegal kini dihentikan secara resmi dan akan diberantas habis.
Mahfud MD menegaskan jika ternyata masyarakat masih ditagih, bahkan diteror oleh pelaku pinjaman online ilegal karena tidak membayar utang, maka diminta segera melaporkan ke kepolisian.
“Kalau tidak membayar ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud.***