Bogordaily.net – Dewan Agama Islam Singapura (Muis) atau MUI-nya Singapura menerbitkan panduan resmi soal penggunaan hijab di tempat kerja.
Hijab adalah persyaratan agama bagi wanita Muslim sehingga mereka dapat melakukan penyesuaian pada pakaiannya jika diperlukan.
Penggunaan hijab ini bisa untuk memenuhi persyaratan di tempat kerja tertentu dan menjadi aturan berpakaian di tempat kerja bagi wanita Muslim.
Komite fatwa Muis tidak menentukan panjang atau model penutup kepala yang dapat digunakan wanita Muslim dan juga perawat Muslim.
Namun, para perawat Muslim dapat mematuhi kebijakan rumah sakit. Seperti dokter, perawat harus mengenakan pakaian lengan pendek untuk menjaga lengan bawah mereka sehingga bisa tetap terbuka selama merawat pasien.
Hal ini karena risiko infeksi dan kebutuhan untuk memastikan keselamatan staf layanan kesehatan dan pasien.
Biasanya, dalam pernyataan Muis, wanita Muslim yang mengenakan hijab menutupi lengan mereka dari pergelangan tangan ke atas.
Tetapi, melindungi orang dari bahaya juga ditekankan syariat. Panduan itu dikeluarkan sebelum perawat Muslim diizinkan mengenakan penutup kepala atau hijab mulai 1 November, jika mereka mau.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan perubahan kebijakan ini dalam pidatonya di Hari Nasional pada 29 Agustus.
Kebijakan ini muncul setelah bertahun-tahun konsultasi dan membangun kesepakatan di antara banyak komunitas. Ini akan berlaku untuk lebih dari 7.000 staf layanan kesehatan publik.
Menteri Urusan Muslim Singapura Masagos Zulkifli mengatakan di Parlemen pada Maret lalu bahwa seragam pegawai negeri menandakan pelayanan diberikan secara setara tanpa memandang ras atau agama.
Dalam kebijakan seragam untuk dinas berseragam lainnya, seperti polisi dan angkatan bersenjata, tidak akan ada perubahan.
PM Singapura Lee mengatakan hal itu karena tentara dan polisi adalah senjata negara yang tidak memihak yang dipersenjatai dan menegakkan hukum.
Selain itu, setelah pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan tersebut, Muis menerima permintaan bimbingan tentang secara spesifik kewajiban agama untuk mengenakan hijab.
Muis mengatakan telah berkonsultasi dan melibatkan berbagai kelompok di sektor kesehatan, pejabat publik, pemimpin masjid dan guru agama Islam sebelum mengembangkan fatwa soal penggunaan hijab bagi wanita Muslim.
Muis juga menekankan pentingnya memastikan, wanita Muslim yang bekerja di tempat-tempat kerja tertentu dapat mengenakan hijab atas kemauan mereka sendiri dan tanpa paksaan apapun.
Fatwa tersebut, lanjut Muis, juga menyerukan penguatan hubungan antara komunitas yang berbeda.
Hal ini agar penampilan dan simbol keagamaan tidak menghalangi upaya penguatan kerukunan sosial di Singapura.
Termasuk juga untuk tenaga kesehatan yang perlu memahami pentingnya membuka bagian lengah di bawah siku saat merawat pasien.
“Ada yang berterima kasih karena fatwa itu tidak memaksa petugas kesehatan mengenakan penutup kepala. Karena ada yang memilih tetap tidak memakainya karena berbagai alasan. Sedangkan yang lain menyatakan harapan mereka fatwa ini akan mendorong lebih banyak perempuan Muslim bergabung dengan industri kesehatan, termasuk lulusan madrasah,” demikian pernyataan Muis.***