Monday, 7 April 2025
HomeHiburanMusisi Anji Divonis Empat Bulan Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Musisi Anji Divonis Empat Bulan Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Bogordaily.net Anji Manji . Pada sidang kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11 Oktober 2021).

Pria yang bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu akan direhabilitasi di .

Anji dinyatakan terbukti bersalah menggunakan ganja, narkotika golongan satu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat selama 4 bulan dikurangi masa penangkapan serta masa sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata ketua majelis hakim, dikutip dari indozone, di PN Jakbar, Jakarta Barat.

Anji, disebut hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntunan jaksa yang sebelumnya dituntut 5 bulan .

Terkait akan hal tersebut, Anji menyatakan bahwa mengakui dan menerima putusan itu.

“Terima, Yang Mulia,” jawab Anji.

Diketahui sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkapkan musisi Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji sudah menggunakan narkoba jenis ganja selama sembilan bulan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here