Thursday, 5 June 2025
HomeHiburanMusisi Anji Divonis Empat Bulan Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Musisi Anji Divonis Empat Bulan Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Bogordaily.net Manji divonis rehabilitasi. Pada sidang kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11 Oktober 2021).

Pria yang bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu akan direhabilitasi di RSKO Cibubur.

dinyatakan terbukti bersalah menggunakan ganja, narkotika golongan satu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata ketua majelis hakim, dikutip dari indozone, di PN Jakbar, Jakarta Barat.

, disebut hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntunan jaksa yang sebelumnya dituntut 5 bulan rehabilitasi.

Terkait akan hal tersebut, menyatakan bahwa mengakui dan menerima putusan itu.

“Terima, Yang Mulia,” jawab .

Diketahui sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkapkan Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias sudah menggunakan narkoba jenis ganja selama sembilan bulan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here