Tuesday, 21 May 2024
HomeEkonomiPelaku Usaha Tuding Perizinan Terpadu OSS Hambat UMKM, Ini Alasannya

Pelaku Usaha Tuding Perizinan Terpadu OSS Hambat UMKM, Ini Alasannya

Bogordaily.net – Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional () yang terdiri dari 14 asosiasi, komunitas dan organisasi , mengaku keberatan dengan pelaksanaan (OSS) yang dinilai menyulitkan usaha mikro, kecil dan menengah ().

Sebagai informasi, Sistem OSS merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun. Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

Ketua Umum Komunitas Raden Redy menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi melalui OSS. Namun kenyataannya di lapangan OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri sehingga mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya.

“Tujuan Pemerintah sudah bagus, cuma saja terhambat oleh beberapa hal bahwa data hasil survei dari Komunitas , di mana pelaku UMKM 85% itu usahanya dari rumah dan itu menjadi kendala,” kata Raden dalam Forum Jurnalis , Kamis 30 Oktomber 2021.

Kesulitan yang dialami oleh pelaku usaha seperti CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini dan ingin masuk atau migrasi ke OSS. Termasuk kesulitan itu adalah mengganti alamat e-mail meskipun sudah punya nomor izin berusaha (NIB) belum bisa dijalankan. Hal ini membuat para pelau usaha tidak bisa mengurus perizinan yang lain.

“Seperti yang kita ketahui dominan pelaku UMKM di Indonesia ini berpendidikan rendah dan tidak terlalu paham hal-hal yang berkaitan dengan digital. Oleh karena itu masih dibutuhkan pembinaan-pembinaan yang membutuhkan waktu,” ujarnya.

Kesulitan lainnya yakni, dengan adanya OSS yang mewajibkan pelaku usaha di bidang kuliner memiliki sertifikasi halal. Namun untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Hal tersebut menjadi kendala karena untuk mendapatkan NIB harus memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia mengkhawatirkan pelaku-pelaku UMKM yang usahanya perorangan atau berbadan usaha saja dan tidak memiliki AHU.

“Dalam form di OSS diminta nomor surat pengesahan dari AHU yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri yang sudah pasti tidak ada nomor AHU,” kata dia.

Ketua Umum Himpunan Usaha Mikro Kecil Indonesia () Syahnan Phalipi juga memaparkan kesulitan lainnya, yakni ketika pelaku usaha yang sudah memiliki NIB akan melakukan migrasi ke NIB yang baru, itu masih sulit dilakukan karena terhalang oleh e-mail. Di mana seringkali disebut bahwa ada kesalahan pada nomor induk kependudukan (NIK) dan diminta untuk melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Tetapi begitu dicek ke Dukcapil, mereka bilang tidak ada masalah apapun. Maka dari itu kita berharap ada satu penanganan dengan segera. Karena kita kan maunya cepat, tapi yang terjadi malah justru semakin lambat,” katanya.

Selain itu, ia menilai ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit yang sangat mikro juga menyulitkan. Sehingga proses yang dilalui UMKM sangat rumit dan membutuhkan banyak biaya. Syahnan mencontohkan, jika ada usaha yang berubah dari restoran menjadi warung makan atau kedai minuman kopi dan sebaliknya harus melakukan perubahan akte dan perubuhan akte tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Kita sudah mengusulkan agar digitnya itu sampai tiga saja, misalnya NIB cukup dibunyikan No. 561 restoran dan penyediaan makanan keliling,” kata dia.
Sebagai informasi, contoh KLBI lima digit sebagai berikut, Restoran – 56101, Warung makan – 56102, Kedai makanan – 56103, Rumah minum atau kafe – 56303, dan Kedai minuman kopi – 56304.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia/AKUMINDO, Ikhsan Ingratubun menilai, kebijakan OSS yang diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) banyak yang tidak sesuai dengan ruh UMKM. Dia menegaskan bahwa untuk mengurus UMKM itu perlu pendalaman yang komprehensif dalam menentukan perizinan satu pintu melalui OSS.

“Lembaga BKPM menurut penilaian asosiasi UMKM kecentilan, kecentilan ikut-ikut mengurus UMKM. Padahal tidak mengerti ruh tentang UMKM, urus (usaha besar) yang gede saja,” kata Ikhsan.(kd/sh)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here