Tuesday, 26 November 2024
HomeBeritaPeran Penting Penyaluran DAK Fisik di Masa Pandemi

Peran Penting Penyaluran DAK Fisik di Masa Pandemi

Bogordaily.net – Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu.

Dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana tersebut ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus.

Kebutuhan tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur lainnya yang menunjang keperluan publik.

DAK  terdiri atas dua, yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik dikhususkan untuk pembangunan fisik daerah.

Sedangkan DAK Non Fisik lebih cenderung digunakan untuk pembangunan selain fisik.

Seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

DAK Fisik berfungsi untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan layanan publik antardaerah dan infrastruktur.

Pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik.

Kebijakan penyaluran DAK Fisik sejak tahun 2017 dilaksanakan penyaluran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  di seluruh Indonesia.

Ada tiga alasan mengenai tujuan dari DAK Fisik disalurkan melalui KPPN.

Pertama, penyaluran melalui KPPN diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintah pusat ke penerima manfaat secara langsung yang berada di daerah-daerah.

KPPN merupakan salah satu instansi vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Kedua, penyaluran DAK Fisik oleh KPPN diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, penyaluran oleh KPPN dapat dijadikan sarana koordinasi, komunikasi, dan sinergi dengan pemerintah daerah secara efektif.

Terakhir, penyaluran melalui KPPN bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dari monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari rekening kas umum negara ke rekening umum kas daerah.

Dana tersebut disalurkan ke masing-masing daerah berdasarkan progres kinerja penyerapan dana dan capaian output yang dicapai serta persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi.

Berkas persyaratan tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah ke KPPN setempat melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

Terdapat tiga jenis mekanisme penyaluran DAK Fisik, yaitu penyaluran sekaligus, penyaluran bertahap, dan campuran.

Penyaluran sekaligus dilakukan untuk bidang dengan pagu alokasi di bawah Rp1 miliar.

Penyaluran bertahap dilaksanakan untuk bidang/subbidang dengan pagu alokasi di atas Rp1 miliar.

Kecuali untuk kegiatan yang direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga, maka dilakukan secara sekaligus.

Penyaluran campuran dilakukan untuk bidang/subbidang yang sebagian kegiatannya dilakukan pembayaran secara sekaligus atau bertahap.

Pada tiap mekanisme penyaluran, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi dan tenggat waktu yang ditetapkan.

Persyaratan penyaluran DAK Fisik antara lain Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran berjalan.

Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Laporan Capaian Output yang telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Apabila dokumen yang dipersyaratkan terlambat disampaikan, maka penyaluran DAK Fisik tidak dapat dilakukan dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah.

Mencermati situasi perkembangan kasus pandemi Covid-19, maka persyaratan penyaluran DAK Fisik pun memerlukan tambahan informasi.

Seperti perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan pemutakhiran data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.

Hal ini bertujuan guna memastikan bahwa DAK Fisik dapat menyerap tenaga kerja melalui program padat karya.

Kebijakan padat karya ini dilatarbelakangi oleh dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat sehingga kebijakan DAK Fisik diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Penyaluran DAK Fisik di masa pandemi mempunyai peran penting guna mendongkrak perekonomian.

Di tengah kelesuan ekonomi, anggaran DAK Fisik dalam bentuk belanja modal yang membiayai kebutuhan infrastruktur.

Dapat menciptakan tenaga kerja baru di masa pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Percepatan penyerapan anggaran DAK Fisik merupakan salah satu faktor kunci bagi pemulihan ekonomi di saat badai Covid-19 mulai melandai.

Semakin cepat dana tersebut disalurkan maka semakin cepat pula bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut bagi pembangunan fisik daerah.

Dengan bergeraknya proyek fisik yang didanai dari DAK Fisik maka akan menggerakkan ekonomi sektor lain.

KPPN Sukabumi sebagai salah satu KPPN yang turut menyalurkan DAK Fisik senantiasa berupaya untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah.

Agar mematuhi jadwal penyampaian dokumen agar penyaluran DAK Fisik dapat segera terealisasi.

Adapun pemerintah daerah tersebut meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan data pada aplikasi OMSPAN, realisasi DAK Fisik dalam wilayah kerja KPPN Sukabumi terus meningkat setiap bulannya.

Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menduduki realisasi tertinggi nomor dua di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Realisasi DAK Fisik hingga tanggal 8 Oktober 2021 adalah  sebesar Rp92.225.262.353,00 atau  51.4% dari total pagu sebesar Rp179.418.837.000,00.

Total pagu dana DAK Fisik yang dikelola oleh KPPN Sukabumi dari tiga pemerintah daerah adalah Rp380.641.022.000,00. Saat ini baru terealisasi sebesar Rp 127.461.552.426,00.

Capaian dari Pemkab Sukabumi ini diharapkan dapat melecut Pemda lain lingkup KPPN Sukabumi untuk menggenjot realisasi DAK Fisiknya sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pencapaian  ini tentunya tak luput dari sinergi berbagai pihak baik di lingkungan internal Pemkab Sukabumi maupun dengan pihak eksternal, utamanya dengan KPPN Sukabumi.

Realisasi DAK Fisik ini berdampak positif pada pemulihan ekonomi yang mengalami hambatan di saat pandemi.

Percepatan penyaluran DAK Fisik diharapkan dapat menjadi menjadi stimulus ekonomi di daerah guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dampak dari pandemi Covid-19 dapat terus ditekan.***

(Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi)

<• Penulis adalah Kepala Seksi Bank KPPN Sukabumi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here