Wednesday, 8 May 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Tetapkan Tersangka Pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Ini Orangnya

Polres Bogor Tetapkan Tersangka Pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Ini Orangnya

Bogordaily.net – Ternyata janji yang akan menetapkan tersangka pelaku pengrusakan , Kecamatan , Kabupaten Bogor benar-benar dibuktikan. Buktinya saat ini sudah menetapkan seorang pelaku provokator dan pengrusakan pada Sabtu, 2 Oktober 2021 lalu, kini tersangka sudah ditahan.

“Berdasarkan penyelidikan dan cukupnya barang bukti, akhirnya seorang pelaku provokator maupun pengrusakan sudah kami tahan dan dijadikan tersangka dan terancam pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa 5 Oktober 2021.

Ia mengungkapkan, masih akan berlanjut, namun pihaknya masih melakukan pengejaran karena pasca insiden pengrusakan, para pelaku melarikan diri keluar kampung.

“Tersangka yang sudah kami tangkap ialah warga Kampung Gunung Batu Babakan RW 08 Desa Bojong Koneng, sedangkan pelaku provokator atau pengrusakan lainnya masih kami kejar, karena saat ini sudah melarikan diri ke wilayah lain. Kami juga terus melakukan penyelidikan,” terang Alumni Akpol Tahun 2001 itu.

Sebelumnya dugaan pengrusakan , Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu 2 Oktober 2021, oleh oknum warga langsung direspon . Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kami masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan, setelah cukup barang bukti maka akan kami segera menetapkan tersangka kepada oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga hingga terjadi pengrusakan . Calon tersangka tersebut akan dikenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman terkena hukuman maksimal dipenjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2021.(ikc/sh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here