Friday, 26 April 2024
HomeNasionalSatpol PP Kota Depok Segel Ulang Masjid Jamaah Ahmadiyah

Satpol PP Kota Depok Segel Ulang Masjid Jamaah Ahmadiyah

Bogordaily.net – Aparat Satpol PP Depok melakukan penyegelan ulang Al-Hidayah milik jamaah ahmadiyah. Penyegelan ini merupakan perintah Wali Mohammad Idris.

“Kami hadir di sini juga sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kami punya. Ada perintah dari Wali , kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanganan (jamaah Ahmadiyah) untuk mengganti papan segel,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP , Taufiqurakhman di Kantor Satpol PP , Jumat (22 Oktober 2021).

Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.

“Mudah-mudahan ini bisa terselesaikan dengan baik tidak diselesaikan dengan cara-cara yang tidak baik, anarkis, apalagi sampai hal-hal yang sifatnya pengerusakan terhadap sarana ibadah jemaah Ahmadiyah,” jelas Taufiqurakhman.

Dia mengatakan, penyegelan ini bukan karena Al-Hidayah tidak ber-IMB, melainkan karena peraturan yang ada tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.

Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jamaah Ahmadiyah menyebarluaskan atau menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Nomor 9 Tahun 2011 yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.

“Satpol PP hanya bagian dari pemerintah kota untuk melakukan eksekusi,” ucapnya, seperti dikutip dari repjabar.

Menurut Taufiqurakhman, penyegelan ulang dilakukan karena papan segel lama yang terpasang pada 2017 dianggap perlu diganti lantaran tidak terbaca.

“Kami menuruti desakan massa yang beroposisi kepada jamaah Ahmadiyah untuk memasang papan segel baru tepat di tengah gerbang ,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here