Bogordaily.net – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito angkat bicara terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karatina di Wisma Atlet.
Wiku menegaskan, proses hukum berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tidak menyelesaikan karantina sesuai ketentuan waktu.
“Terkait dengan WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14 Oktober 2021).
Wiku menegaskan, Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan dalam proses karantina kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat, karenanya Wiku mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan internasional untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.***