Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalSosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2021 KPPN Sukabumi

Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2021 KPPN Sukabumi

Bogordaily.net – Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor PER-9/PB/2021 tanggal 30 September 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Tahun Anggaran 2021.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara () Sukabumi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah melingkupi tiga Kabupaten/Kota terdiri dari Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur melaksanakan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2021.

Maksud dan tujuan dari kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2021 yaitu untuk menyampaikan petunjuk langkah-langkah akhir tahun anggaran 2021 kepada Satuan Kerja di wilayah pembayaran Sukabumi.

Dalam rangka mencapai berbagai tujuan tersebut, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2021.

Dengan mengundang stakeholders mitra kerja Sukabumi  yang dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengelola Keuangan Satuan Kerja.

Sosialisasi dilaksanakan pada secara daring pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 melalui Video Conference pada Aplikasi Zoom dimulai pukul 09.00 WIB s.d 12.00.

Kepala Sukabumi, Sudirman menyampaikan bahwa pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan tiap tahun oleh Dirjen Perbendaharaan.

“Materinya disesuaikankan dengan kondisi perekonomian negara tahun bersangkutan sekaligus untuk memitigasi dampak pandemi covid-19,” ujarnya.

Sudirman juga menyatakan bahwa untuk tahun 2021 ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-9/PB/2021.

Dalam peraturan dirjen, lanjut Sudirman, perbendaharaan tersebut diatur tentang perencanaan kas, penerimaan negara dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

“Hal yang harus diperhatikan dalam pedoman pelaksanaan anggaran pada akhir tahun adalah kedisiplinan dalam menjaga batas waktu yang telah ditentukan seperti batas waktu penyampaian SPM ke , karena jika melewati batas waktu maka SPM tidak dapat dicairkan, pengajuan dispensasi sulit utk dikabulkan karena harus mendapat ijin dari pejabat eselon satu,” paparnya.

Selain dari itu perlu diperhatikan juga pagu minus belanja pegawai, segera lakukan revisi DIPA ke Kanwil DJPb Jabar di Bandung karena pagu minus ini mengurangi nilai IKPA satuan kerja dan kualitas laporan keuangan.

“Selanjutnya perlu saya ingatkan juga penyelesaian sisa UP, hitung dengan cermat pengeluaran yang akan dilakukan pada bulan desember melalui UP, jika terdapat sisa lakukan pencocokan data dengan sebelum disetor ke Kas Negara,” tegasnya.

Jangan menyetor sisa UP pada hari terakhir batas waktu penyetoran atau 31 Desember 2021, hal ini bisa mengakibatkan setoran tersebut dibukukan oleh bank pada awal Januari 2022 karena terkena cut off waktu penerimaan setoran.

“Dalam pelaksanaan anggaran di satuan kerja agar mendapat hasil yang maksimal perlu kerjasama yang baik antara pengelola kegiatan di lapangan dengan pengelola keuangan sehingga seiring dan sejalan dalam melaksanakan kegiatan,  selanjutnya lakukan koordinasi dengan jika Bapak/Ibu menemui masalah dalam pelaksanaan anggaran,” ucapnya.

Narasumber acara materi langkah-langkah akhir tahun anggaran 2021, Veronica Kemala menjelaskan bahwa dalam rangka mengendalikan saldo kas negara dan persiapan tutup buku tahun anggaran.

Maka perlu dilakukan pengaturan untuk penerimaan dan pengeluaran anggaran menjelang akhir tahun anggaran.

Periode akhir tahun anggaran terbagi menjadi dua, yaitu : Periode Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran (tanggal 1 Oktober s.d. 30 November) dan Akhir Tahun Anggaran (Tanggal 1 s.d. 31 Desember).

“Terdapat beberapa tanggal penting untuk pendaftaran kontrak dan pengajuan SPM LS pada bulan Oktober dan November 2021 sesuai dengan tanggal pendaftaran kontrak dan tanggal BAST, Sedangkan pada bulan Desember terdapat tambahan untuk batas pengajuan SPM GUP, PTUP, SPM Nihil, pengajuan SPM Gaji bulan Januari 2022, SPM LS Honorarium, SPM GUP KKP, SPM LS Non kontraktual, Pendaftaran Register Hibah,” jelas Veronica.

Kemudian bulan Januari ada batas tanggal pengajuan SPM GUP Nihil/PTUP, closing period SPAN, rekon laporan keuangan. Tanggal-tanggal tersebut merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh satker.

“Pengajuan SPM LS Kontraktual yang akan diselesaikan hingga akhir tahun anggaran harus dilengkapi dengan surat jaminan pelaksanaan. Kemudian apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan, dapat mengajukan klaim dan menyetor ke kas negara. Namun pihak ketiga diberi kesempatan untuk menyetor ke kas negara dalam waktu tujuh hari kerja,” ujar Veronica.

Pengajuan TUP Tunai dapat dibayarkan untuk pembayaran sampai dengan nilai 1 Milyar dan tidak dibatasi untuk pembayaran keperluan Covid.

Penyetoran Sisa UP dan TUP maksimal dilakukan tanggal 31 Desember 2021 dan tidak boleh melebihi akhir tahun anggaran.

“Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2021, bagi satker yang memiliki bendahara, harus menggunakan TUP. Sedangkan untuk Satker yang tidak memiliki bendahara, menggunakan SPM LS Bendahara untuk pembayaran sampai dengan 14 Desember 2021 dan tanggal 15 s.d. 31 Desember 2021 menggunakan beban DIPA TA 2022,” tegasnya.

Narasumber Dagri Melfrado menyampaikan terkait materi LLAT 2021 akuntansi dan pelaporan. Langkah-Langkah akhir tahun anggaran untuk kepentingan akuntansi dan pelaporan dimulai pada bulan Januari 2022.

“Hal pertama yang harus diperhatikan adalah tanggal closing periode SPAN yaitu tanggal 20 Januari 2022. Setelah tanggal tersebut satker tidak dapat lagi melakukan koreksi SPM ataupun koreksi penerimaan negara ke . Kemudian tanggal 21 Januari 2022 Satker dapat mulai melakukan tutup buku bulan Desember 2021 dan upload adk Rekon bagi satker pengguna SAIBA dan tutup buku Modul GL dan Pelaporan bagi satker pengguna SAKTI,” ujarnya.

“Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara bulan Desember disampaikan melalui Sprint maksimal tanggal 10 Januari 2021. Pada LPJ Bendahara harus dipastikan tidak ada saldo UP dan telah disetorkan sisa UP pada bulan Desember 2021,” Dagri menambahkan.

Sementara itu, materi tata cara pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang Lain disampaikan oleh Sugiharto.

Sugiharto menjelaskan tentang pemotongan Iuran BPJS untuk keluarga lainnya untuk PNS, TNI, Polri, PPPK, PPNPN untuk saat ini dapat dilakukan melalui pemotongan pada perhitungan gaji pada aplikasi GPP atau Aplikasi SAS dan diajukan melalui SPM Gaji.

“Keluarga lainnya tersebut adalah anak ke empat, dan seterusnya serta orangtua dan mertua. Besaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain PPU pusat adalah sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan,” kata Sugiharto.

“Gaji atau penghasilan tetap yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain. Untuk PPU pusat adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan, terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja,” jelas Sugiharto.

Sugiharto melanjutkan, mekanisme untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan tersebut yaitu : penyampaian surat kuasa pemotongan gaji kepada KPA/PPK, menyampaikan dokumen pendukung (akta lahir, Kartu keluarga, KTP), Konfirmasi ke BPJS Kesehatan, Hasil permintaan konfirmasi, perekaman data dan potongan iuran.

“Langkah-langkah akhir tahun anggaran 2021 harus dicermati untuk ketentuan tanggal batas waktunya agar satker dapat menyelesaikan pengelolaan keuangannya di tahun anggaran 2021 dengan tertib dan akuntabel,” imbuhnya.

“Diharapkan satker pada Sukabumi dapat memahami bahwa ketentuan langkah-langkah akhir tahun anggaran tersebut dibuat untuk membantu satuan kerja agar lebih mudah mengatur jadwal pengelolaan keuangannya dan tidak menumpuk pekerjaan di bulan Desember 2021,” pungkas Sugiharto.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here