Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorTolak Glow, Pemuda Sunda Desak Walikota Batalkan Kontrak Pengelolaan KRB

Tolak Glow, Pemuda Sunda Desak Walikota Batalkan Kontrak Pengelolaan KRB

Bogordaily.net – Hari Sumpah Pemuda, para dan beberapa paguyuban pancak silat, pemuda dan Komunitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota Bogor untuk menggugat tiga tuntutan rakyak, Kamis 28 Oktober 2021.

Unjuk rasa yang dikomando oleh Ketua Pemuda Sunda, Putra Sungkawa menggugat tiga tuntutan rakyat (TRITURA) kepada Wali , yaitu membatalkan perjanjian kontrak kerja PT.MNR dan BRIN karena tidak sesuai dengan Pepres No. 38 Tahun 2015.

Kemudian menolak dan menghentikan GLOW di Kebun Raya Bogor dan menyatakan bersedia mundur dari jabatan Wali dalam batas waktu 7 hari terhitung tanggal 28 Oktober 2021.

Ketua Pemuda Sunda, Putra Sungkawa menyampaikan, apabila tidak segera mengambil keputusan menutup GLOW sikap tegas pemuda Sunda menggugat Wali karena tidak adanya ketegasan dari Wali .

“Pemuda Sunda menolak program Glow di Kebun Raya Bogor. Pertunjukan cahaya dengan musik mengganggu ekosistem, binatang malam yang ada di Kebun Raya Bogor,” kata Ketua Pemuda Sunda, Putra Sungkawa saat orasi di Balaikota Bogor.

Putra Sungkawa menambahkan, ekosistem, binatang dan tanaman diKebun Raya Bogor yang di jaga akan berangsur angsur mengalami pengrusakan.

“Sewaktu kita kecil, setiap sore menjelang magrib warga Bogor masih bisa menyaksikan ribuan kelelawar di Kebun Raya Bogor. Sekarang pemandangan itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Ditambah lagi, pertunjukan cahaya Glow berpotensi menggangu kehidupan binatang
dan tumbuhan malam yang hidup di Kebun Raya Bogor, merusak habitat yang ada.

“Kebun Raya jangan dikapitalisasi untuk mendulang uang, namun sebagai tempat edukasi publik yang memiliki nilai sejarah,” tegasnya dengan suara lantang.

Kemudian Wali , Bima Arya bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi apabila diteruskan karena bertentangan dengan marwah Kebun Raya dan Perwali 17 tahun 2015.

“Harus diingat Kebun Raya Bogor ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai tempat memelihara benih-benih tanaman langka,” bebernya.

Kebun Raya merupakan tempat pendidikan dan koleksi tumbuhan bagi pengembangan kebun-kebun yang lain dan selain itu merupakan paru-paru dunia. Niat awal sebagai sarana pendidikan, malah dikomersilkan. Wali tidak boleh membiarkan itu terjadi.

Wali apabila tidak memenuhi untuk turun dari jabatan dan segera mengambil keputusan menghentikan Glow.

Meminta kepada Wali agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat, dengan membatalkan Kontrak Kerja PT. MNR dan BRIN agar segera menutup GLOW pertunjukan tata lampu dan audio yang digelar pada malam hari.

“Kami Pemuda Sunda Sunda akan terus melakukan penolakan dan pemboikot GLOW di Kebun Raya Bogor,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here