Bogordaily.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggelar penertiban angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026.
Razia digelar di Jalan Ir. H. Juanda, tepat di depan Pintu 1 Kebun Raya Bogor, Rabu 15 Juli 2026
Dalam penertiban tersebut, petugas memeriksa sebanyak 30 angkutan kota. Hasilnya, sebanyak 17 kendaraan diketahui telah melampaui batas usia teknis operasional dan tiga di antaranya langsung dikandangkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi tetap memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Hari ini kami kembali melaksanakan penertiban angkutan kota (angkot) di atas usia teknis 20 tahun,” ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, dari total 30 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 17 angkot terjaring razia karena telah melewati batas usia operasional. Sementara itu, tiga kendaraan langsung dikandangkan sebagai bentuk penegakan aturan.
“Untuk saat ini terdapat 17 kendaraan yang terjaring dari 30 kendaraan yang diperiksa, dan tiga kendaraan dikandangkan,” jelasnya.
Dishub Kota Bogor juga menegaskan akan mengambil tindakan lebih tegas terhadap angkot yang tetap nekat beroperasi setelah sebelumnya terjaring razia.
“Ke depan, ketika personel di lapangan menemukan kembali angkutan kota yang masih mengaspal setelah terkena razia, maka akan kami langsung kandangkan,” tegas Ridwan.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Bogor berharap seluruh pemilik dan pengemudi angkutan kota mematuhi ketentuan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 serta segera melakukan peremajaan armada demi meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan transportasi umum bagi masyarakat.***
