Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalWidiih! Tampang Kucel Begitu, Agus Tilep Duit Negara 5,3 M

Widiih! Tampang Kucel Begitu, Agus Tilep Duit Negara 5,3 M

Bogordaily.net – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil meringkus Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012, Kemarin, Selasa (26 Oktober 2021) pukul 10:35 WIB.

Keterangan tersebut tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak yang diterima, Rabu (27 Oktober 2021), mengutip dari Moslemchoice.

Diungkapkannya bahwa yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, itu merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Terpidana Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau.

Perbuatan Terpidana mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp .300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dari total anggaran Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Mulyana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here