Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalAKSI Ajukan Amicus Curiae Atas Kasus Perempuan Terdakwa Narkotika

AKSI Ajukan Amicus Curiae Atas Kasus Perempuan Terdakwa Narkotika

Bogordaily.netAksi Keadilan Indonesia mengajukan Amicus Curiae alias Sahabat Pengadilan kepada majelis hakim yang menangani kasus narkotika yang menjerat perempuan berinisial YS. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menyatakan YS telah bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan menuntutnya dengan hukuman mati.

“Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, khususnya Pasal 4, yang mempertimbangkan faktor-faktor ketidaksetaraan serta kerentanan perempuan dalam tindak pidana narkotika.tandasnya.

Advokat AKSI Muhammad Irwan menyatakan tuntutan pidana mati tidak tepat sasaran sebab hukuman ini tidak akan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Menurutnya, peredaran narkoba umumnya dikelola oleh para laki-laki sementara perempuan cenderung hanya berada di posisi terbawah dan tidak berpengaruh.

“Dalam rantai peredaran narkotika, perempuan pada umumnya menempati posisi terbawah dalam rantai peredaran narkotika yaitu sebagai kurir. Perekrutan perempuan sebagai kurir dilakukan oleh bandar dengan memanfaatkan posisi rentan, misalnya kemiskinan, relasi kuasa, dan diskriminasi, dan agar dapat terhindar dari hukuman,” kata Irwan lewat keterangan tertulisnya pada Senin 29 November 2021.

Selain itu, Irwan mengingatkan paradigma pemerintah soal hukuman mati sudah berubah. Pemerintah pun sudah menyadari hukuman mati tidak efektif dalam menangani kejahatan sebagaimana diharapkan. Misalnya saja, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hukuman mati tidak lagi dijadikan pidana pokok, tetapi pidana alternatif.

“Terlepas dari nuansa pengaturan yang setengah hati, hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma penggunaan hukuman mati yang tidak dapat menjawab permasalahan tindak pidana di Indonesia, khususnya pada kasus narkotika,” kata dia.

Karenanya, AKSI mengajukan amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar bisa memberikan pandangan berbeda mengenai hukuman mati.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here