Monday, 6 May 2024
HomeKabupaten BogorAwas! Penjual Telur Tak Layak Konsumsi Bisa Dipidana Lima Tahun

Awas! Penjual Telur Tak Layak Konsumsi Bisa Dipidana Lima Tahun

Bogordaily.net tidak layak konsumsi selain membahayakan kesehatan, juga bagi oknum yang sengaja mengedarkannya itu jelas-jelas melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Belum lama ini dugaan peredaran terjadi di pasar tradisional di wilayah Bogor Barat, Kabupaten Bogor salah satunya pasar tradisional Leuwiliang.

Bahkan saat itu dari Dinas Perdagangan dan Penindutrian dan Dinas Peternakan dan Perikanan hingga Satpol PP turun ke pasar tradisonal mengecek dan memanggil pedagang serta membawa yang diduga tidak layak huni untuk di cek di lab.

Menanggapi hal itu Pakar Hukum dan juga Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Aandigha Hardi Fardiansyah, mengatakan menyikapi tidak layak konsumsi bila ditinjau dari segi hukum, produsen sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam hal ini juga konsumen mendapatkan perlindungan hukum.

“Karena maraknya peredaran infeltir atau Hatched Egg (HE) yang beredar luas di sejumlah pasar tradisional di Kebupaten Bogor, salah satunya di Pasar Leuwiliang. Telah melanggar aturan hukum sebagaimana diatur dalam Permentan dan juga undang-undang perlindungan konsumen,” ungkapnya kepada wartawan pada, Senin 01 November 2021.

Dia menjelaskan sesuai Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Konsumsi. Pengawasan Ayam Ras dan Konsumsi dalam Bab III pasal 13 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha integrasi, antara pembibit Grand Parents Stock (GPS) dengan pembibit Parents Stock (PS).

“Pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjual belikan bertunas dan infertil sebagai konsumsi dikarenakan infertil cepat membusuk, sehingga tidak bisa diperdagangkan di pasar,”jelasnya.

Selain itu tindakan tersebut masuk ke dalam undangan-undangan perlindungan konsumen, ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Mengkonsumsi telur yang tidak layak dapat membawa dampak yang negatif bagi tubuh manusia, sehingga bisa sakit bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, perlu diadili dan dihukum pelaku penjualan telur tidak layak sesuai peraturan perundangan -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.”pungkasnya.(Ruslan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here