Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalAyah Yang Curi HP Agar Anak Bisa Sekolah Daring Dibebaskan

Ayah Yang Curi HP Agar Anak Bisa Sekolah Daring Dibebaskan

Bogordaily.net – Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat akhirnya membebaskan Comara, ayah yang mencuri ponsel agar anaknya yang masih duduk di kelas 6 SD bisa menjalani sekolah daring. Pembebasan itu dilakukan lewat mekanisme restorative justice demi kemanusiaan.

“Sebelumnya ia diamankan warga dan diserahkan ke kepolisian karena ketahuan sudah mencuri sebuah handphone di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti pada Rabu 10 November 2021 kemarin dikutip dari Liputan 6.

Peristiwa pencurian itu terjadi bulan September 2021 lalu. Saat itu, Comara datang kantor Desa Sakawayana, Malangbong, Garut untuk meminta beras. Namun, setelah meminta beras, Comara mencuri telepon genggam yang ada di kantor tersebut.

Ia kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Neva menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah melihat adanya potensi penerapan restorative justice dalam kasus ini. Alasannya, Comara melakukan pencurian dengan motif ekonomi, tepatnya agar sang anak bisa bersekolah daring di masa pandemi covid-19.

“Kita ajukan restoratif justice untuk kasus ini dan Alhamdulillah berhasil sehingga dilakukan penghentian penuntutan terhadap Comara,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here