Sunday, 5 May 2024
HomeKota BogorBima Arya Kuliahi 40 Kepala Sekolah SMP Soal Pencegahan Korupsi

Bima Arya Kuliahi 40 Kepala Sekolah SMP Soal Pencegahan Korupsi

Bogordaily.netWali Kota Bogor Bima Arya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Sekti Anggraini memberikan pengarahan dan pembinaan mengenai pencegahan bagi para kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di SMP Negeri 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (19/11/2021).

“Kuliah” ini diberikan untuk memperkuat implementasi pendidikan anti di sekolah yang diatur oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019.

Dalam kuliahnya Arya mengatakan salah satu pagar pencegahan adalah keluarga, utamanya anak-anak. Hal itu pun diamini oleh Komisi Pemberantasan (), karenanya salah satu program pencegahan oleh adalah dengan mendidik para ibu tentang upaya pencegahan di rumah dengan harapan bisa disampaikan lagi ke anak-anak.

Meski begitu, Bima mengakui mendidik anak agar paham dan mampu membedakan halal dan haram, boleh dan tidak adalah tantangan tersendiri. Dibutuhkan pendekatan atau cara khusus untuk mendidik anak-anak mengenai hal itu.

Menurut Bima ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu lewat tulisan dan lewat keteladanan.

“Diperlukan cara – cara yang dekat dengan anak, harus dengan contoh-contoh yang sederhana. Ilmu yang diwariskan tidak hanya melalui tulisan tetapi bisa juga dengan keteladanan,” katanya.

Kata dia, keteladanan akan menjadi contoh bagi para siswa. Selain itu, keterladanan juga menunjukkan keselarasan antara kata dan perbuatan dalam keseharian.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan, ada tiga aspek penegakan hukum, khususnya terkait , yang dilakukan yaitu edukatif, preventif dan represif. Diharapkan, cukup dua langkah pertama yang perlu dilakukan, tidak mencapai langkah ketiga

“Edukatif dilaksanakan dengan berkunjung ke sekolah, memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa dan warga sekolah secara umum. Preventif atau pencegahan, dilaksanakan dalam bentuk pendampingan hukum. Kepala sekolah bisa menjadi salah satu subjek yang mengajukan bantuan dalam konteks pencegahan,” kata Sekti.

Sementara khusus untuk represif menjadi hal terakhir yang dilakukan jika tindakan pertama dan kedua tidak memberikan hasil.

Kepada para kepala sekolah maupun para warga pendidikan, Sekti menegaskan agar mengelola anggaran yang diamanatkan dengan baik dan sesuai peruntukannya.

“Stigma ketakutan akan yang ada lebih diakibatkan karena pengetahuan yang kurang mendasar. Kami ada hanya untuk orang yang bermasalah. Kami senang hati dalam mendampingi jika ada pihak yang membutuhkan. Ke depan nanti saya akan adakan kegiatan agar para warga pendidikan agar paham dan mengetahui tentang  tupoksi kejaksaan,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here