Bogordaily.net – Kepolisian Daerah Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswinya. Status itu diperoleh setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Syafri.
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tidak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto pada Kamis 18 November 2021 dikutip dari Detik.
Sunarto menjelaskan pihaknya pun sudah menindaklanjuti status ini dengan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum.
Selain itu, rencananya Syafri juga akan segera dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Membantah Sampai Berani Sumpah Pocong
Pada 28 Oktober 2021, seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional berinisial L mendatangi Dekan Fisip Unri Syafri Harto guna melakukan bimbingan skripsi. Namun, setelah bimbingan Syafri justru memegang pundaknya, kemudian mencium pipi dan keningnya.
“Dia (Syafriharto) mendongak kepala saya dan bilang mana bibir, mana bibir. Saya ketakutan dan gemetar,” kata L dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @komahi_ur, Kamis 4 November 2021.
L melalui kuasa hukumnya mengaku trauma akibat kejadian yang menimpanya itu.
Syafri tak terima atas tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Bahkan, ia melaporkan balik mahasiswi berinisial L itu dan menuntutnya membayar ganti rugi Rp10 miliar untuk kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya karena tuduhan tersebut.
“Dia (L) bilang mana bibir mana bibir, itu tidak ada saya lakukan,” kata Syafriharto saat konferensi pers di Pekanbaru, Jumat 6 November 2021
Bahkan, ia mengaku berani melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Saya berani sumpah pocong, sumpah muhabalah pun saya siap, lebih tinggi dari sumpah pocong,” terangnya pada Jumat 5 November 2021.
Bahkan pengacara Syafri, Dody Fernando menuduh L memiliki akun Michat. Ia menuduh L mengunggah foto perempuan seksi di akun tersebut dan meminta polisi mendalami dan menelusuri latar belakang L.