Wednesday, 8 May 2024
HomeNasionalIni Aturan Operasional Kafe Tempat Hiburan Malam PPKM Level 1, 2 dan...

Ini Aturan Operasional Kafe Tempat Hiburan Malam PPKM Level 1, 2 dan 3

Bogordaily.net – Pemerintah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tentang kegiatan untuk diterapkan sejumlah daerah. Namun masing-masing daerah memiliki aturan yang berbeda-beda. Seperti apa?

Hal yang membedakan adalah untuk aturan , 2, dan 3 di wilayah Jawa dan Bali diatur di Inmendagri 57/2021. Sedangkan untuk daerah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua diatur di Inmendagri 58/2021.

Di dalam Inmendagri 57/2021 diatur tentang jam yang buka mulai pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB. Sedangkan Inmendagri 58/2021 tidak mengatur jam yang buka pukul 18.00, hanya disebut jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Berikut aturan tentang tempat kegiatan di kafe jam operasional malam di Inmendagri 57/2021:

Secara garis besar, jam operasional restoran atau kafe dalam aturan ini sama saja. Hanya yang membedakan kapasitas pengunjung di level 3 maksimal kapasitas 25 persen, level 2 maksimal 50 persen, sedangkan di level 1 kapasitasnya 75 persen.

Level 3;
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 25%
c) Satu meja maksimal 2 orang;
d) Waktu makan maksimal 60 menit
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 2;
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50%
c) Waktu makan maksimal 60 menit; dan
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 1;
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 75%
c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, bunyi tempat restoran atau kafe di Inmendagri 58/2021 adalah:

Level 3;
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Level 2 dan level 1;
Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a) Makan/minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas;
b) Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
c) Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;
d) Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
e) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here