Wednesday, 17 April 2024
HomeBeritaIni Ringkasan Lengkap Kebijakan PPKM Level 3 Saat Nataru

Ini Ringkasan Lengkap Kebijakan PPKM Level 3 Saat Nataru

Bogordaily.net – Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 akibat peningkatan mobilitas selama masa libur natal dan tahun baru (nataru).

Sebagai rincian dari kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 22 November 2021 lalu.

Instruksi itu sendiri dikeluarkan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Berikut kami rangkum pembatasan sosial yang diberlakukan selama .

Cuti

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur ;

2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur

Sekolah

Mengimbau sekolah untuk :

1. pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022

2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur ,

Sosial-Masyarakat

1. melakukan pemberlakukan Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

2. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

3. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

4. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

Perjalanan Ke Luar Kota

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

Perayaan Natal

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

3. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja

4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

5. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

  • menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
  • melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  • menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan
    pengawasan protokol kesehatan;
  • menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
  • melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Perayaan Tahun Baru di Mall

1. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

2. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya
pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. meniadakan event perayaan di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

5. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat; dan

7. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima
puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Tempat Wisata

1. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, , Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

3. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

4. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

5. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

6. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

7. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

8. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

9. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif

10. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Unduh 62 tahun 2021 di sini 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here