Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalJos! Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Jos! Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Mantan menteri kelautan dan perikanan sekaligus terpidana kasus suap ekspor benih bening lobster, Edhy Prabowo harus gigit jari.Bagaimana tidak, upaya hukum banding yang ia ajukan justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

Alih-alih meringankan hukumannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya. Tak tanggung-tanggung, Edhy harus mendekam di balik jeruji besi selama 9 tahun. Itu lebih lama 4 tahun dibanding putusan sebelumnya yang hanya 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis 11 November 2021.

Selain itu, Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.9.687.447.219 dan 77 ribu dollar AS. Jika uang itu tidak dibayar maka ia harus mendekam lagi di dalam penjara selama 3 tahun.

Edhy pun harus membayar denda kepada negara sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih sebagai pejabat selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani hukumannya.

Putusan ini dikeluarkan pada Kamis 21 Oktober 2021 oleh majelis hakim yang terdiri atas Haryono sebagai Hakim Ketua, dan H.Mohammad Lutfi,Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, dan Anthon R.Saragih sebagai hakim anggota.

Dalam kasus ini, Edhy dinyatakan bersalah karena menerima suap total Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Selain Edhy, stafsus, sespri, dan seorang swasta pun ikut divonis bersalah karena melancarkan aksi ini.

Edhy dkk dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here