Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorLokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Senin 29 November 2021

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Senin 29 November 2021

Bogordaily.net – Polres Bogor Kota mengumumkan jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Kota Bogor untuk hari Senin 29 November 2021. Fasilitas ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C.

Dilansir dari akun Twitter @PolresBogorKota, berikut lokasi dan Polres Bogor hari ini,

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor:  Lippo Plaza Kebun Raya.

Waktu SIM Keliling Kota Bogor : Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Di fasilitas SIM Keliling ini, melayani A dan SIM C. Namun, perlu diingat perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengurus penerbitan SIM baru.

Merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya A adalah Rp80 ribu dan biaya C adalah Rp75 ribu.

Syarat A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Adapun kewajiban pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM dituangkan dalam pasal 88 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang tidak bisa menunjukkan SIM terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sementara bagi yang tidak memiliki SIM, ancamannya lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang LLAJ

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here