Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalMarahi Suami Karena Pulang Mabuk, Valencya Malah Dituntut 1 Tahun Penjara

Marahi Suami Karena Pulang Mabuk, Valencya Malah Dituntut 1 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Malang benar nasib Valencya (40). Tindakannya memarahi suaminya, Chan Yu Ching, karena pulang dalam keadaan justru berakibat panjang. Suaminya itu tak terima atas tindakan Valencya dan melaporkan Valencya ke polisi atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga () secara psikis.

Kini, kasus itu berlanjut hingga pengadilan. Valencya hanya bisa duduk di kursi pesakitan mendengarkan tuntutan terhadap dirinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dirinya bersalah melakukan secara psikis dan Jaksa menuntut Valencya dihukum satu tahun penjara.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka -mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya pasca mendengar tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).

Valencya makin meradang sebab saksi-saksi yang ia hadirkan ke ruang sidang diabaikan seluruhnya oleh jaksa. Kini ia hanya bisa berharap penilaian publik terhadap kasusnya.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami -mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang -mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara,” katanya dikutip dari Kompas.com.

Pendapat Jaksa

Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano, menyatakan Valencya sering memarahi suaminya dengan kata-kata kasar, bahkan mengusirnya dari rumah. Tindakan itu membuat psikis Chan Yu Ching terganggu.

Karenanya, menurut Glendy perbuatan Valencya telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan .

“Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).

Kronologi

Kasus ini bermula Pada September 2020, Chan Yu Ching yang merupakan warga negara Taiwan pulang ke rumah dalam keadaan . Valencya tak terima akan hal itu dan memarahin Chan habis-habisan bahkan mengusirnya dari rumah.

Kejadian itu lantas berujung pada saling lapor di antara keduanya ke penegak hukum. Valencya melaporkan Chan Yu Ching atas karena menelantarkan keluarga pada September 2020. Laporannya tercatat dengan nomor LP.LPB/844/VII/2020. Chan Yu Ching sendiri kini sudah berstatus sebagai tersangka

Chan Yu Ching lantas melaporkan balik Valencya atas kasus secara psikis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here