BogorDaily.net – Pihak dompet digital OVO buka suara atas berita yang menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Mereka menyatakan, yang izin usahanya dicabut oleh OJK bukanlah dompet digital OVO. Dompet digital OVO tidak terkait dengan PT OVO Finance Indonesia.
“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit keterangan pers, Rabu 10 November 2021.
Harumi menjelaskan, dompet digital OVO berada di bawah naungan PT Visionet Internasional, dan perusahaan itu sama sekali tidak memiliki kaitan dengan PT OVO Finance Indonesia. Dengan demikian, saat ini kegiatan dompet digital OVO masih berjalan normal seperti biasa.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tuturnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940,” demikian tertulis dalam pengumuman nomor PENG-73/NB.1/2021 yang ditandatangani oleh Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal,” lanjutnya.
OJK menyebut alasan pencabutan izin OVO Finance Indonesia adalah karena para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) nya telah bersepakat untuk membubarkan perusahaan ini.