Sunday, 28 April 2024
HomeHiburanPenyidikan Kasus Rachel Vennya Rampung, Polisi Setor Berkas Ke Kejaksaan

Penyidikan Kasus Rachel Vennya Rampung, Polisi Setor Berkas Ke Kejaksaan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) telah merampungkan proses penyidikan atas kasus pelanggaran karantina covid-19 yang dilakukan selebgram Rachel Vennya. Rencananya, berkas perkara disetor ke Kejaksaan untuk persiapan pemberkasan penuntutan.

Tak cuma Rachel, penyidikan terhadap kekasih Rachel, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunnia; dan petugas Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP pun telah rampung dan akan disetor ke jaksa.

“Untuk (Kasus) Rachel (Vennya) sudah tahap pemberkasan dan hari ini ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pada Senin 15 November 2021.

Menurut Tubagus, kasus ini dibagi dalam dua berkas. Satu berkas dipisah karena peranannya yang berbeda dalam kasus ini.

“Persiapan untuk 2 berkas perkara LP dan kawan-kawan. Satu LP berkasnya di-split berdasarkan peranannya makanya berkasnya berbeda,” kata Tubagus.

Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina pada 3 November 2021 lalu.

“Hari ini gelar perkara sudah dilakukan penyidik, dan menetapkan empat tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Kasus ini terbongkar kala warganet memergoki postingan story Instagram Rachel yang telah beraktivitas lagi padahal semestinya ia dikarantina pasca pulang dari Amerika Serikat. Rachel diduga dibantu kabur oleh anggota TNI sejak tiba di Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri. Kabar itu pun dibenarkan oleh Kodam Jaya

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural,” kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin.

Anggota TNI berinisial FS ini diduga membantu agar tidak menjalani karantina selama delapan hari.

juga seharusnya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri, tetapi malah dibawa ke fasilitas pemerintah.

Akhirnya dibantu hingga bisa menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan. Padahal dia tidak berhak.

“Pada kasus selebgram menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujar Herwin.

Mereka yang berhak mendapat fasilitas di Wisma Atlet Pademangan adalah pekerja migran Indonesia, pelajar Indonesia dan pegawai pemerintah yang pulang dari luar negeri.

Kodam Jaya menyatakan saat ini penyelidikan tengah dilakukan terkait keterlibatan anggota TNI membantu melanggar ketentuan karantina.

“Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Herwin.

terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Ketentuan itu diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here