Bogordaily.net – Orang tua tampaknya harus semakin memasang mata terhadap aktivitas anak-anaknya di dunia maya. Bareskrim Polri berhasil meringkus S (21), seorang pemuda asal Kalimantan Timur yang menggunakan diamond game Free Fire agar bisa berbuat cabul ke anak-anak.
Kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang aduan konten negatif. Selain itu, polisi juga mendapatkan laporan masyarakat.
“Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak , dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 30 November 2021.
Ahmad menjelaskan, S menjanjikkan diamond, yakni sebuah alat pembayaran untuk mendapat berbagai fasilitas di game Free Fire. Sebagai timbal baliknya, anak-anak tersebut harus mengirim foto dan video pribadi mereka melalui Whatsapp.
Tak cuma itu, S juga kerap mengajak anak-anak itu untuk melakukan video call sex. Jika ditolak, ia mengancam akan menghapus akun Free Fire anak-anak tersebut.
Sejauh ini sudah ada 11 anak perempuan yang menjadi korban S, usianya mulai dari 9 tahun hingga 17 tahun.
“Ada 11 anak perempuan umur 9 hingga 17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Empat anak sudah ditemukan dan dilakukan pemeriksaan, sementara 7 anak belum diketahui identitasnya,” kata Ahmad.
Atas perbuatannya, Pencabul anak ini dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Kemudian, pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda 6 miliar.
Selain itu pencabul anak ini juga dijerat pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE.***