UPAYA BAPPENDA DALAM MEMBANTU PEMULIHAN EKONOMI DAERAH SEBAGAI DAMPAK PANDEMI COVID-19
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung sampai dengan saat ini,melonjak sangat tinggi pada awal Bulan Juli memasuki Triwulan III Tahun 2021. Hal tersebut membuat perekonomian yang mulai stabil di Triwulan II Tahun 2021 mengalami dampak yang luar biasa di berbagai sektor, yakniterhambatnya kembali aktivitas ekonomi baik dipusat maupun didaerah.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka menurunkan penambahan kasus konfirmasi COVID-19 kurang dari 10.000 kasus per hari berpengaruh besar terhadap kegiatan ekonomi dimasyarakat.
Pemerintah pusat dan daerah bersama-sama terus berupaya menangani pandemi covid-19 dengan terus menyelenggaraan vaksinasi massal sertaterus memperketat penerapan protokol kesehatan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruratyang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor guna mengurangi kasus Covid-19, terutama melaluisosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan serta melakukan inspeksi ke lapangan.
Di tengah kondisi yang memprihatinkan ini Pemerintah Kabupaten Bogor tetap memiliki kewajiban dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 97 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan, khususnya penunjang bidang pendapatan daerah, sehingga Bappenda Kabupaten Bogor terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah terutama pajak daerah agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Pandemi Covid-19 merupakan bencana nonalam yang telah menyebabkan pendapatan sebagian besar wajib pajak menurun sehingga berdampak menurunnya kemampuan membayar pajak daerah. Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda memberikan kebijakan yang meringankan beban wajib pajak serta pemulihan ekonomi dampak dari virus covid-19.
Berikut kebijakan dalam upaya peningkatan pendapatan pajak daerah, yaitu:
- PERPANJANGAN RELAKSASI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI DAMPAK PANDEMI COVID 19
– Penghapusan sanksi administratif PBB P2 Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2021
Kebijakan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administratif PBB P2 untuk masa pajak 2017 sampai dengan 2021 diatur melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2021 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bogor
– Pengurangan Pokok PBB P2 20% dan Penghapusan Sanksi Administratif Untuk Ketetapan sampai dengan Tahun Pajak 2016
Kebijakan relaksasi pajak berupa pengurangan poko pajak 20% dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2016 diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2021 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.
- PROGRAM ZONA INTEGRITAS APARATUR SIPIL NEGARA/NON APARATUR SIPIL NEGARA PEMBAYARAN PBB P2 (ZONTA PRABU)
Menerbitkan Surat Edaran BUPATI BOGOR Nomor 973/814-Bappenda tentang Program Zona Integritas Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara Pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Zonita Prabu) Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal Di Wilayah Kabupaten Bogor. Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Bogor salah satunya melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), maka harus mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN beserta anggota keluarganya yang memiliki dan/atau menguasai tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga dihimbau kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk :
- Melaksanakan pembayaran PBB P2 secara tepat waktu dan tepat jumlah;
- Melakukan kewajiban pembayaran PBB P2, baik secara konvensional maupun elektronik melalui Bank BJBN, Bank BRI, Mobile Banking, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak dan PT Pos Indonesia;
- Melakukan balik nama/mutasi PBB P2 bagi yang masih memiliki SPPT PBB P2 atas nama oarang lain;
- Memanfaatkan program relaksasi PBB P2 yang diberikan berupa:
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB P2
- Tahun Pajak 2017-2021 bagi yang melakukan pembayaran tanggal 1 September – 31 Oktober 2021
PENGURANGAN POKOK PIUTANG PBB P2 SEBESAR 20% DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASTIF PBB P2 Â SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2016
- periode pembayaran sampai dengan 31 Desember 2021
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor adalah sebesar Rp. 7.889.529.257.588 dengan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor sampai dengan Triwulan III TA 2021 sebesar Rp. 5.544.327.212.257 atau 70,27% yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 2.468.500.343.443 atau 85,11% dari target Rp. 2.900.393.675.121;
- Pendapatan transfer sebesar Rp. 3.065.350.824.614 atau 61,47% dari target sebesar 4.986.443.340.993;
- Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 10.476.044.200 atau 389,12% dari target sebesar Rp. 2.692.241.474.
Ringkasan target dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan Triwulan III TA 2021, digambarkan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel Realisasi Pendapatan Daerah TA 2021 sampai dengan Triwulan III TA 2021
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda melaksanakan memperpanjang relaksasi pajak serta menerbitkan zona prabu sebagaiupaya dalam peningkatan penerimaan pajak daerahsampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan target perencanaan pendapatan pajak daerah di Tahun 2021.Di Tengah kondisi berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 Bappenda Kabupaten Bogor sebagai pengelola pendapatan daerah khususnya pajak daerah harus mampu memberikan pelayanan prima terhadap wajib pajak dengan menyediakan pelayanan online yang memudahkan dan meringankan. Kebijakan relaksasi pajak daerah menghasilkan penerimaan pajak daerah secara optimal, sehingga di beberapa jenis pajak daerah menghasilkan penerimaan realisasi pajak yang cukup signifikan. Berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Triwulan IIITahun 2021 mencapai Rp. 1.816.819.736.917 atau 90,14% dari target sebesar Rp. 2.015.578.509.000, sehingga sisa target tahun 2021 di Triwulan IV sebesar Rp. 198.758.772.083.
Hampir semua jenis pajak daerahmemberikan kontribusi yang signifikan untuk pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Triwulan IIITahun Anggaran 2021.Pencapaian tertinggi pada realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesarRp. 729.569.440.824atau 91,19%, kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp. 535.459.846.112atau 100,53%, sebagaimanatergambar pada tabel realisasi pajak daerah sampai dengan Triwulan III diatas.
Tabel Perbandingan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Triwulan III Tahun2020 dan Tahun 2021
Perbandingan realisasi penerimaan pajak daerah pada triwulan III tahun 2020 dimanasedang berlangsungnyapandemi covid-19 dengan tahun 2021 dimana terjadinya puncak pandemi covid-19 dengan diberlakukannya perpanjang relaksasi pajak serta zona prabuterlihat pada trend bahwa pada tahun 2021 untuk 9 (sembilan) jenis pajak meningkat kecuali pajak hiburan yang mengalami penurunan. Upaya optimalisasi pajak daerah disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga Bappenda Kabupaten Bogor terus memberikan pelayanan yang memudahkan wajib pajak dengan menyediakan pelayanan dan pembayaran pajak daerah secara online. Pada Perubahan APBD Tahun 2021 Bappenda menyesuaikan target dengan memperhatikan kinerja realisasi yang berjalan dengan kenaikan sebesar  Rp. 75 Miliar yang dikontribusikan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp. 55 Miliar dari Rp. 800.046 Miliar menjadi Rp. 855.046 Miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp. 20 Miliar dari Rp. 532.640 Miliar menjadi Rp. 552.640 Miliar.
Dukungan dari masyarakat, terutama ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah adalah sebagai salah satu bentuk peranserta aktif masyarakat dalam pembangunan. Dengan demikian, melalui ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat meningkatkan sumber-sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pembangunan serta pemulihan ekonomi daerah melalui pelaksanaan program prioritas Pemerintah Kabupaten Bogor.
Â