Friday, 22 November 2024
HomeEkonomiResmi! OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940,” demikian tertulis dalam pengumuman nomor PENG-73/NB.1/2021 yang ditandatangani oleh Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal,” lanjutnya.

OJK menyebut alasan pencabutan izin OVO adalah karena para pemegang saham OVO dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) nya telah bersepakat untuk membubarkan perusahaan ini.

Konsekuensi
Dengan pencabutan izin usaha ini maka OVO dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Ovo juga harus memenuhi sejumlah hak dan kewajibannya, antara lain :

1) Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
2) Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3) Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Untuk menghindari perusahaan berkelit dari pencabutan ini, OJK mengingatkan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah yang menyatakan Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here