Wednesday, 1 May 2024
HomeBeritaSempat Dibully, Bupati Banyumas Beri Klarifikasi

Sempat Dibully, Bupati Banyumas Beri Klarifikasi

Bogordaily.net – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pernyataan dari , Achmad Husein yang memohon untuk memanggil kepala daerah dulu sebelum melakukan (OTT).

Video itu yang diunggah akun Twitter @paijodirajo itu ramai diperbincangkan netizen lantaran dianggap pernyataan konyol.

“Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu,” ujar upati Banyumas, Achmad Husein, seperti dilihat Pikiran-rakyat.com, Senin, 15 November 2021.

“Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap, Pak,” kata dia.

Usai viralnya pernyataan tersebut, Achman Husein pun memberikan klarifikasinya. Ia menyebut video itu tidak lengkap.

“Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi,” ujar Husein, dikutip dari Antara.

Menurut Husein, potongan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) , bukan ranah penindakan.

“Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah,” kata Husein.

Selain itu, Husein juga menyebutkan kepala daerah punya potensi untuk memajukan daerahnya sehingga belum tentu OTT membuat kepala daerah menjadi lebih baik.

“Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara. Kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi,” ujarnya.

“Toh untuk OTT, sekarang dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa,” ujar Husein.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here