Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaSikapi Statement Ketua KADIN Jabar, Tresna Wijaya Tempuh Jalur Hukum

Sikapi Statement Ketua KADIN Jabar, Tresna Wijaya Tempuh Jalur Hukum

Bogordaily.net – Ketua Indonesia Kabupaten Sukabumi, akhirnya melaporkan Ketua Jawa Barat (Jabar) Cucu Sutara ke Mapolres Sukabumi, atas dugaan yang dilakukannya terhadap Indonesia Kabupaten Sukabumi yang dipimpin .

Tidak sendiri, yang datang ke Mapolres Sukabumi pada Selasa 30 November 2021 sekitar pukul 14.00 siang itu didampingi kuasa hukumnya, Ferdy Ferdian, SH. MH, bersama Ketua Bidang Hukum dan Legalitas KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi, Muhamad Rafi'i Nasution, SH.MH.

“Kami melakukan upaya hukum ini sebagai pembelajaran bahwa semua masyarakat adalah mempunyai hak yang sama di mata hukum,” ujar Ketua Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi, , dikutip dari sukabumiNews, Selasa 30 November 2021.

Tresna mengatakan, siapapun tidak boleh melakukan perbuatan maupun statement yang mendiskreditkan dan menjustifikasi atas dasar penafsiran sendiri, terhadap sebuah lembaga berlegalitas, seperti pada Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi yang dipimpinnya.

“Apalagi dia menyebut tidak sah dan ilegal. Dan dengan pelaporan ini kami buktikan bahwa hal-hal seperti itu tidak menjadi pembelajaran yang positif bagi masyarakat. Dan kami Kadin Indonesia Kabupaten Sukabumi menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada hukum yang seadil-adilnya,” tegas pria yang lebih akrab disapa Achong ini.

Diketahui bahwa legalitas kepemimpinan Achong pada KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi tercatat sejak tanggal 13 Juli 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Skep/00113/DP/VI/2021 yang di serahkan oleh Ketua TB Raditya Indrajaya, di Gedung Menara Kadin Jl.Sukabumi, Kacapiring Kota Bandung.

Sementara, Ketua Bidang Hukum dan Legalitas KADIN Indonesia Kabupaten Sukabumi, Muhamad Rafi'i Nasution menganggap bahwa pernyataan Cucu Sutara, Ketua Kadin Jabar di beberapa media online tempo hari adalah sebuah tindakan , mendiskreditkan lembaga yang sah dan berlegalitas.

“Sebab lembaga kami adalah sah, ber SK, dan tidak ada sangkut pautnya dengan mereka. Dan hari ini kami membuat LP karena kami ingin menyatakan kepada mereka, jangan coba-coba melawan hukum dan jangan sekali-kali mengambil alih tugas pengadilan yang menyatakan sebuah lembaga itu legal dan tidak!,” tegasnya.

Pelaporan yang disampaikan Tresna bersama kuasa hukumnya diterima dengan baik oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Brigadir Kepala Suko Basuki, untuk di tindaklanjuti.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here