Bogordaily.net – Aparat gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor, TNI dan Kepolisian menertibkan bangunan tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 November 2021.
Dalam penertiban bangunan, lokasi ini tidak melengkapi izin bangunan dan ketertiban lingkungan. Sempat terjadi kericuhan dan adu mulut lantaran penggelola bangunan menolak untuk di bongkar.
“Hari ini kita melakukan penertiban terdahap bangunan yang kerap kali dijadikan tempat hiburan malam,” ucap Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Sebelumnya, kata Agus, Pol PP sudah memberikan peringatan dan membongkarnya. Namun, karena pemilik bandel aparat gabungan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di lokasi.
“Kami sudah bongkar sebulan yang lalu, tetapi dibangun kembali. Sudah banyak juga pengaduan dari masyarakat sekitar tentang tempat hiburan malam ini,” paparnya.
“Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 4, tentang ketertiban umum. Kami Pol PP akan terus menertibkan bangunan liar di wilayah Kabupaten Bogor,” pungkasnya.***