Tuesday, 14 May 2024
HomeNasionalTragedi KM50 : Laskar FPI Cekik Polisi Hingga Terpaksa Ditembak Mati

Tragedi KM50 : Laskar FPI Cekik Polisi Hingga Terpaksa Ditembak Mati

BogorDaily.net – Kesaksian mengejutkan terlontar dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) di Rest Area Kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Dikatakan, pada malam jahanam itu, 4 orang anggota laskar yang diringkus kepolisian melawan bahkan mencekik dan mencoba merebut senjata milik anggota. Akibatnya, polisi terpaksa menembak mereka hingga tewas.

Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Umum Kombes Pol saat menjadi saksi di sidang pada Selasa (9/11/2021) di .

“Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu, dipertanyakan kepada mereka. Kemudian saat mobil berjalan, tidak terlalu lama dari lokasi rest area Km 50, mereka diserang oleh keempat anggota laskar tersebut, diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan,” kata Tubagus.

Sebagai pengingat, pada 7 Desember lalu anggota kepolisian berusaha meringkus paksa Habib Rizieq Shihab untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Namun, upaya itu tidak berlangsung lancar dan berujung pada drama kejar-kejaran dengan mobil yang diisi oleh anggota laskar FPI.

Singkat cerita, 2 orang anggota laskar FPI tewas tertembak dan 4 orang lainnya diringkus polisi. Yang bertugas membawa 4 orang tersebut antara lain Ipda Yusmin, Ipda Elwira, dan Briptu Fikri ke . Ipda Yusmin berposisi sebagai pengemudi dan Ipda Elwira mendampingi di sampingnya, sementara Briptu Fikri di baris tengah  bersama 4 anggota FPI tersebut.

Dari keterangan Ade Hidayat di persidangan, rupanya para anggota FPI itu masih melawan bahkan berusaha merebut senjata tangan Briptu Fikri.

“Penyerangan yang dilakukan laskar seperti apa?” tanya .

“Hasil laporan, anggota dicekik, kemudian berupaya diambil senjata yang dimiliki,” ucap Tubagus.

“Yang mau diambil senjatanya siapa?” tanya lagi.

“Saudara Fikri,” sebut Tubagus.

Selanjutnya, Ipda Yusmin melambatkan laju kendaraan sehingga Ipda Elwira bisa membidikkan senjatanya. Briptu Fikri pun disebut ikut menembak mati mereka.

Tubagus menjelaskan, dalam situasi normal senjata api hanya digunakan untuk melumpuhkan, tetapi kondisi saat itu berbeda. Kondisi mobil sempit dan serangan itu terjadi spontan sehingga pilihan yang tersedia bagi para anggota kepolisian sangat terbatas.

“Kalau menanyakan kondisi sesuai SOP, saya menjawabnya kondisi normal, tetapi ini berada dalam kondisi lingkungan yang terbatas, situasi yang cukup mencekam, dan kemudian dilakukan tembakan oleh anggota terhadap bagian yang terlihat. Itu fakta di lapangan. Dalam kejadian ini berada dalam mobil di mana anggota badan yang untuk melumpuhkan itu tidak terlihat,” tandasnya.

Dalam surat dakwaan dikatakan, Ipda Elwira menembak Lutfi Hakim tepat di dada kirinya sebanyak dua kali, kemudian menembak Akhmad Sofyan dua kali tepat di dada kirinya. Saat situasi sudah terkendali, Briptu Fikri menarik senjatanya dan ikut membunuh dua anggota FPI yang tersisa yakni M Suci Khadavi dan M Reza, keduanya duduk di kursi belakang.

Dalam kasus ini tiga orang anggota kepolisian didakwa melakukan pembunuhan terhadap 6 anggota FPI. Mereka antara lain, Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira,

Mereka didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here