Bogordaily.net –Â Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam akan menyeret Bupati Bogor Ade Yasin ke jalur hukum menyusul surat rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022. Dalam surat itu, Ade Yasin mengusulkan agar UMK Bogor tahun 2022 naik 7,2 persen dari Rp 4,1 juta jadi Rp 4,5 juta.
“Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada aturan hukum yang mengikat,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor Alexander Frans pada Minggu 28 November 2021.
Frans mengatakan, usulan kenaikan upah itu jauh lebih besar dibandingkan perhitungan PP 36 tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan, berdasarkan perhitungan pemerintah UMK 2022 hanya akan naik 1 persen.
Frans pun mengingatkan, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja yang jadi dasar bagi PP 36/2021 dinyatakan tidak konstitusional cara pembuatannya oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku.
Selain itu, menurutnya usulan Ade Yasin itu melanggar tertib administrasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Apindo sendiri sudah mengirim surat dengan nomor 21.491/XI/DP-K tertanggal 25 November 2021 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tembusan dinas terkait. Surat itu berisi penolakan terhadap usulan Ade Yasin tersebut.
Menurut Frans, Gubernur Jawa Barat pun juga bisa terancam dengan sanksi dari peraturan tersebut jika menetapkan UMK Bogor 2022 atau UMK kota/kabupaten lainnya tanpa mengindahkan aturan pengupahan.
“Risiko pejabat memang kalau harus menghadapi demo, tetapi tidak perlu lah sampai menerbitkan sesuatu produk hukum yang tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor telah menyerahkan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2022. Melalui surat Nomor 561/1355-Disnaker Pemkab Bogor tertanggal 25 November 2021, UMK di Bogor pada 2022 direkomendasikan naik sebesar 7,2 persen.
Rekomendasi itu adalah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah pada 23 November 2021 lalu.
Walau begitu, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengingatkan itu hanya sebatas rekomendasi. Keputusan soal UMK Kabupaten Bogor tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kami pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi besaran UMK saja. Kepastian dan pengesahannya tetap ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Zaenal.