Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorUsulkan UMK Bogor 2022 Naik 7,2 Persen, Apindo Ancam Seret Ade Yasin...

Usulkan UMK Bogor 2022 Naik 7,2 Persen, Apindo Ancam Seret Ade Yasin Ke Jalur Hukum

Bogordaily.net – Asosiasi Pengusaha Indonesia () mengancam akan menyeret Bupati Bogor ke jalur hukum menyusul surat rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022. Dalam surat itu, mengusulkan agar UMK Bogor tahun 2022 naik 7,2 persen dari Rp 4,1 juta jadi Rp 4,5 juta.

“Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada aturan hukum yang mengikat,” kata Ketua DPK Kabupaten Bogor Alexander Frans pada Minggu 28 November 2021.

Frans mengatakan, usulan kenaikan upah itu jauh lebih besar dibandingkan perhitungan PP 36 tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan, berdasarkan perhitungan pemerintah hanya akan naik 1 persen.

Frans pun mengingatkan, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja yang jadi dasar bagi PP 36/2021 dinyatakan tidak konstitusional cara pembuatannya oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku.

Selain itu, menurutnya usulan itu melanggar tertib administrasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

sendiri sudah mengirim surat dengan nomor 21.491/XI/DP-K tertanggal 25 November 2021 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tembusan dinas terkait. Surat itu berisi penolakan terhadap usulan tersebut.

Menurut Frans, Gubernur Jawa Barat pun juga bisa terancam dengan sanksi dari peraturan tersebut jika menetapkan UMK Bogor 2022 atau UMK kota/kabupaten lainnya tanpa mengindahkan aturan pengupahan.

“Risiko pejabat memang kalau harus menghadapi demo, tetapi tidak perlu lah sampai menerbitkan sesuatu produk hukum yang tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Sebelumnya, (Disnaker) Kabupaten Bogor telah menyerahkan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2022. Melalui surat Nomor 561/1355-Disnaker Pemkab Bogor tertanggal 25 November 2021, UMK di Bogor pada 2022 direkomendasikan naik sebesar 7,2 persen.

Rekomendasi itu adalah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur , pengusaha, dan pemerintah pada 23 November 2021 lalu.

Walau begitu, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengingatkan itu hanya sebatas rekomendasi. Keputusan soal UMK Kabupaten Bogor tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kami pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi besaran UMK saja. Kepastian dan pengesahannya tetap ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Zaenal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here