Friday, 22 November 2024
HomeBeritaWaduh! Korut Hukum Mati Orang Yang Selundupkan Serial Squid Game

Waduh! Korut Hukum Mati Orang Yang Selundupkan Serial Squid Game

Bogordaily.netOtoritas Korea Utara dilaporkan mengeksekusi mati seorang pelajar. Penyebabnya sepele, pelajar tersebut ketahuan menyelundupkan dan menjual salinan serial Squid Game. Hal itu diungkapkan oleh Radio Free Asia, Stasiun radio internasional swasta nonprofit yang berkantor pusat di Washington DC.

“Korea Utara menjatuhi hukuman mati kepada orang yang menyelundupkan dan menjual salinan dari serial Netflix ‘Squid Game’ setelah pihak otoritas mendapati 7 siswa sekolah menengah menonton film berbahasa Korea yang menjadi hits global tersebut. Kata sumber-sumber di dalam negeri [Korea Utara] kepada RFA,” cuit mereka di akun Twitter @RadioFreeAsia pada Kamis 25 November 2021.

Pria tersebut diduga mendapatkan serial itu dari Tiongkok dan membawanya masuk ke Korea Utara. Di sana, ia menjual serial itu melalui flash disc kepada seorang pelajar. Pelajar itu kemudian menontonnya bersama seorang temannya dan membagikan flash disc itu ke teman-temannya yang lain.

Sial, ternyata aksi mereka ketahuan oleh Surveillance Bureau Group 109, sebuah Satgas yang kerjanya memang mencari orang-orang yang menonton tayangan ilegal.

Akhirnya, pria yang menyelundupkan serial Squid Game itu ditangkap dan dijatuhi hukuman mati dan akan segera dikirim ke regu tembak. Siswa yang membeli flash disc berisi serial itu dipenjara seumur hidup, dan anak-anak yang ikut menonton dijatuhi hukuman kerja paksa selama 5 tahun.

Kepala sekolah, sekretaris sekolah, dan guru pun dipecat dari posisinya dan juga dari partai. Kemungkinan mereka akan dikirim ke kamp kerja paksa atau dibuang ke daerah terpencil.

Penerapan UU Baru

Pembongkaran kejadian ini menandakan Undang-Undang Penghapusan Budaya dan Pemikiran Reaksioner sudah efektif berjalan. Beleid itu bertujuan untuk mencegah masuknya konten-konten seperti film, musik, atau serial dari luar negeri khususnya Korea Selatan.

Mereka yang memiliki konten seperti itu diancam hukuman penjara 5-15 tahun, sementara orang yang mendistribusikannya diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelum undang-undang itu dibentuk, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyatakan ketidaksukannya dengan K-Pop dan menyebutnya sebagai “virus jahat” yang merasuki masyarakat Korea Utara.

Wajar saja Kim Jong Un merasa terganggu. Pasalnya, serial dan musik Korea Selatan kerap digunakan sebagai soft power untuk menyerang rezim Kim sembari menunjukkan kepada masyarakat Korea Utara bagaimana rasanya hidup di bawah demokrasi dan kapitalisme.

Dilansir dari lowyinstitute, pada 2019 digelar survei terhadap 200 orang pembelot Korea Utara. Hasilnya, 91 persen dari mereka pernah menonton video dari Korea Selatan saat masih di Korea Utara.  Menandakan budaya Korea Selatan memang sudah menyebar di Korea Utara.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here