Monday, 6 May 2024
HomeBeritaWHO : Varian Omicron "Berisiko Tinggi" Bagi Kesehatan Global

WHO : Varian Omicron “Berisiko Tinggi” Bagi Kesehatan Global

Bogordaily.net – Organisasi Kesehatan Dunia () menyatakan covid-19 varian kemungkinan besar akan menyebar ke seluruh dunia, dan memberikan “risiko tinggi” bagi kesehatan global. Lonjakan kasus bisa mengakibatkan konsekuensi akut di beberapa wilayah.

memiliki jumlah mutasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, beberapa di antaranya dikhawatirkan potensi pengaruhnya pada lintasan pandemi,” kata sebagaimana dikutip dari Guardian pada Senin 29 November 2021. “Potensi risiko global terkait dengan varian , yang dikategorikan sebagai variant of concern, dinilai sangat tinggi.”

Karenanya, memberikan saran kepada seluruh anggotanya untuk mempercepat laju , dan mengutamakan kelompok rentan. Selain itu, rencana mitigasi untuk menjamin kesiapan fasilitas layanan kesehatan harus disiapkan.

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah Omicron bisa menghindari imunitas yang dihasilkan dari vaksin dan infeksi sebelumnya. Diharapkan, beberapa minggu ke depan akan menyampaikan data lanjutan.

“Kasus covid-19 kemungkinan terjadi pada orang yang sudah divaksin, walaupun dalam jumlah yang kecil dan proporsinya dapat diprediksi,” katanya.

Varian Omicron pertama kali dideteksi di Afrika Selatan. Disebutkan, varian ini menular 500 persen lebih cepat dibanding varian covid-19 yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, Cina.

Pasca Afrika Selatan mengumumkan soal hal ini, sejumlah negara lainnya ikut mengumumkan telah menemukan varian ini. Di antaranya ialah Inggris, Jerman, Italia, Belgia, Botswana, Israel, dan Hong Kong.

Menanggapi kemunculan Omicron, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahyana.

Pada intinya, edaran itu memperketat gerbang masuk negara dan melarang warga dari sejumlah negara Afrika masuk ke Indonesia.

“Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 B.1.1.529,” demikian tulis rilis tersebut.

Surat edaran itu mengatur mengenai tiga hal, antara lain penolakan masuk sementara dan penundaan visa bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria dan orang-orang yang pernah mengunjungi wilayah negara tersebut dalam 14 hari terakhir.

Pengecualian diberikan bagi mereka yang mendatangi Indonesia untuk kepentingan terkait presidensi Indonesia di G20.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here