Bogordaily.net – Malang benar nasib Yana Supriatna alias Yana Cadas Pangeran. Setelah skenario penghilangan dirinya terbongkar, kini Polres Sumedang menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong bahwa dirinya menjadi korban kriminalitas di Cadas Pangeran.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan persnya pada Senin 22 November 2021.
“Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Erdi.
Dalam pemeriksaannya di Polres Sumedang, Yana pun telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjalankan skenario pura-pura menghilang itu semata untuk menghindari permasalahan dipekerjaan dan keluarga.
Sementara itu Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan bahwa, dari hasil penyelidikan telah ditemukan handphone milik Yana yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak keluarga bahwa dirinya telah hilang.
“Handphone ini juga yang digunakan Yana untuk menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa handphone ditemukan oleh seseorang yang kemudian barang ini dikirimkan ke anak agar bisa bersekolah. Namun, pesan yang dikirimkan sebenarnya adalah Yana sendiri,” kata Eko.
Tak hanya handphone, barang bukti lainnya juga ditemukan yaitu helm yang sengaja dilemparkan Yana ke jurang. Helm tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dan diduga kuat untuk meyakinkan pihal keluarga bahwa Yana merupakan korban kejahatan.
Namun, karena pihak keluarga sudah melaporkan tindakan pidana penganiayaan kepada tersangka, polisi melakukan penyelidikan. Dan hasilnya Yana tidak seperti apa yang diberitakan bahkan ia dalam kondisi sehat dan normal.
Yana ditemukan di Cirebon dan Polisi pun melakulan pemeriksaan terhadapnya untuk informasi lebih lanjut di Polres Sumedang.
Atas perbuatannya, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong dan terancam hukuman tiga tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Meski begitu, Yana Cadas Pangeran tidak ditahan karena ancaman maksimal pasal tersebut masih dibawa 5 tahun.
“Sampai saat ini saudara Yana tidak dilakukan penahanan karena ancaman di bawah 5 tahun. Namun atas kegaduhan yang ditimbulkan, dia wajib lapor,” pungkasnya.