Wednesday, 17 April 2024
HomeNasionalYana Cadas Pangeran Resmi Jadi Tersangka!

Yana Cadas Pangeran Resmi Jadi Tersangka!

Bogordaily.net – Malang benar nasib Yana Supriatna alias Yana Cadas Pangeran. Setelah skenario penghilangan dirinya terbongkar, kini Polres menetapkan dirinya menjadi kasus penyebaran bahwa dirinya menjadi korban kriminalitas di Cadas Pangeran.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan persnya pada Senin 22 November 2021.

“Hasil gelar perkara penyidik Polres , yang bersangkutan ditetapkan sebagai ,” ungkap Erdi.

Dalam pemeriksaannya di Polres , Yana pun telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjalankan skenario pura-pura menghilang itu semata untuk menghindari permasalahan dipekerjaan dan keluarga.

Sementara itu Kapolres Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan bahwa, dari hasil penyelidikan telah ditemukan handphone milik Yana yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak keluarga bahwa dirinya telah hilang.

“Handphone ini juga yang digunakan Yana untuk menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa handphone ditemukan oleh seseorang yang kemudian barang ini dikirimkan ke anak agar bisa bersekolah. Namun, pesan yang dikirimkan sebenarnya adalah Yana sendiri,” kata Eko.

Tak hanya handphone, barang bukti lainnya juga ditemukan yaitu helm yang sengaja dilemparkan Yana ke jurang. Helm tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dan diduga kuat untuk meyakinkan pihal keluarga bahwa Yana merupakan korban kejahatan.

Namun, karena pihak keluarga sudah melaporkan tindakan pidana penganiayaan kepada , polisi melakukan penyelidikan. Dan hasilnya Yana tidak seperti apa yang diberitakan bahkan ia dalam kondisi sehat dan normal.

Yana ditemukan di Cirebon dan Polisi pun melakulan pemeriksaan terhadapnya untuk informasi lebih lanjut di Polres .

Atas perbuatannya, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran dan terancam hukuman tiga tahun penjara.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Meski begitu, Yana Cadas Pangeran tidak ditahan karena ancaman maksimal pasal tersebut masih dibawa 5 tahun.

“Sampai saat ini saudara Yana tidak dilakukan penahanan karena ancaman di bawah 5 tahun. Namun atas kegaduhan yang ditimbulkan, dia wajib lapor,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here