Bogordaily.net -Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polresta Bogor Kota bisa menjadi pilihan. Berikut lokasi dan jadwal SIM keliling Kota Bogor untuk Rabu 1 Desember 2021
Lokasi : Lippo Plaza Kebun Raya
Waktu : pukul 09.00 WIB-12.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Merujuk pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jika tidak maka Anda bisa terancam sanksi kurungan maupun denda.
Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Pastikan Anda datang sesuai jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bogor yang telah ditetapkan, *