Friday, 26 April 2024
HomeNasionalPemerintah Batalkan PPKM Level 3 Di Seluruh Indonesia Saat Nataru

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Di Seluruh Indonesia Saat Nataru

Bogordaily.net – Pemerintah mengubah kebijakan terkait pengetatan mobilitas masyarakat di masa libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Koordianator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan batal menerapkan level-3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur natal dan tahun baru ().

Menurutnya, di masa akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini. Dalam konteks Jabodetabek, termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor maka akan menerapkan PPKM level-2.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangannya pada Senin 6 Desember 2021.

Ada sejumlah alasan di balik pembatalan kebijakan tersebut. Pertama, pemerintah melihat situasi yang berbeda antara libur tahun lalu dan tahun ini. Pada libur tahun ini, 76 persen warga Jawa-Bali sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1, dan 56 persen warga sudah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis 2.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Selain itu, berdasarkan hasil sero-survei, sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi alami atas covid-19.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” ungkapnya.

Omnicron

Mengenai virus covid-19 varian Omnicron yang sudah menyebar di sejumlah negara, pemerintah melakukan antisipasi dengan memperketat perbatasan negara untuk mencegah varian itu masuk ke Indonesia.

Bagi orang yang hendak masuk ke Indonesia dari luar negeri, dia harus menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, mereka juga harus menjalani karantina selama 10 hari.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri, tetap harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan masa berlaku 1×24 jam. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil vaksinasi lengkap.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” jelasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here